Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id
Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.
Dikutip dari indonesia.go.id, Jumat (13/8/2021), dengan adanya Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Nantinya, pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.
Baca juga: Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dengan Akses simkah.kemenag.go.id, Berikut Manfaatnya
Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu.
4. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.
Caranya adalah dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Simak di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id
Baca juga: Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat, yakni:
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
5. Pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.
Sebanyak 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.
"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan, sehingga saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.
Menurut Jajang, jumlah KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web terus bertambah.
Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web.
Biaya Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi syaratnya yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.
Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.
Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.
Uang tersebut nantinya akan disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Biaya nikah di KUA tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
(Tribunnews.com/Latifah/Fandi Fahlevi)