Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama
Tangkap layar akun Instagram @Kemenag_ri
Cara Dapat Kartu Nikah Digital. Dalam artikel terdapat cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama.

Anda dapat mengakses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.

Kemudian, isi formulir pendaftaran nikah.

Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.

Namun, kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya

Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Sehingga, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

BERITA TERKAIT

"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021). 

Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Surat Edaran tersebut, terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Situs web simkah.kemenag.go.id.
Situs web simkah.kemenag.go.id. Dalam artikel terdapat cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.(Tangkap layar http://simkah.kemenag.go.id/)

Cara mendapatkan kartu nikah digital

Berikut ini cara dapat kartu nikah digital, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri:

Anda cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.

Isikan data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas