Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama
Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama, akses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
Nantinya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.
Bila data sudah muncul, klik download kartu nikah di bagian bawah.
Pengantin dapat mencetak kartu digital di mana pun.
Perlu diketahui, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Baca juga: CARA Dapat Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Terintegrasi Aplikasi Simkah
Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.
Tetapi, kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat.
Berikut ini tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama, dikutip dari Kemenag.go.id:
Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
Kedua, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Ketiga, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Adapun kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag.
Hal ini, dimaksudkan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Kartu Nikah Digital
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.