Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Simak cara scan barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk syarat masuk mall/pusat perbelanjaan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal
Tangkap layar https://apps.apple.com/
Scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Ini cara scan barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara scan barcode sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk syarat masuk mal/pusat perbelanjaan.

Bagi masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan, dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Anda dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis di Google Play Store atau App Store.

Jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi, masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan tersebut.

Setelah itu, Anda bisa melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui, Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Jubir Luhut: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Solusi Jika Belum Muncul di PeduliLindungi

Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Rekomendasi

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Lantas bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi?

Cara scan barcode di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:

1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.

3. Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

4. Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.

Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.

5. Klik menu Scan QR Code.

Ketika memasuki lokasi mal atau di pintu masuk mal, Anda bisa menunjukkan tunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan. 

Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke mal atau tidak.

Jika muncul warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, dan jika muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin dan usia di bawah 12 tahun serta di atas 70 tahun dilarang masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Cek Status Vaksinasi Covid-19 

1. Buka aplikasi PeduliLindungi atau lewat laman pedulilindungi.id >>> Klik di Sini;

2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;

3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;

4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;

Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;

Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.

Baca juga: Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun

Baca juga: Malioboro Jadi Kawasan Wajib Vaksin, Waktu Kunjungan 2 Jam, Waktu Parkir Kendaraan 3 Jam 

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.

2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.

3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.

4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.

5. Klik 'Paspor Digital'.

6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.

7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.

8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.

Cara Sampaikan Kendala Jika Sertifikat Belum Muncul dan Data Salah

Masyarakat bisa menyampaikan kendala secara online melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

Hal tersebut, telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui akun resmi Instagram @kemenkes_ri.

"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi?  Juga ada kesalahan data di kartu vaksin? Bagaimana cara memperbaikinya?

Tenang, kamu bisa mengatasi kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," keterangan dalam postingan Instagram @kemenkes_ri.

Berikut ini solusi atau cara jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

1. Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

2. Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.

Format Email:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

3. Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

4. Agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnews.com/Latifah/Suci Bangun DS)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas