Dewas KPK Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masih Berjalan
(Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.
"Masih dalam proses sidang, nanti kalau putusan pasti media diinfokan," kata Albertina dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar digelar perdana pada Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat.
"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).
Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili.
Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Selasa Besok
"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," katanya.
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.
Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.