Eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Matheus Joko Santoso di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Joko merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos pada proyek bansos tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Adi Wahyono dan Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Baca juga: KPK Anggap Wajar Tuntutan 11 Tahun Bui bagi Juliari yang Terjerat Kasus Korupsi di Tengah Pandemi
Jaksa juga menyatakan kalau Joko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
Selain itu, Joko juga diyakini melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-2.
Atas itu, Jaksa KPK menuntut Matheus Joko Santoso hukuman pidana 8 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa dipidana penjara selama 8 Tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Ikhsan seraya membacakan tuntutan.
Tak hanya itu terdakwa Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara atas perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan bansos ini sebesar Rp1,5 Miliar.
"Terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- kepada negara," kata Jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukum berkekuatan tetap maka harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Akan tetapi, jika hasil dari tersebut juga tidak mencukupi uang pengganti maka akan dipenjara selama 1 tahun
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam perkara ini, Matheus Joko Santoso bersama terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono yang merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.