Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Berikut Penjelasannya dari Kemenkominfo

Siaran televisi analog segera berganti menjadi siaran tv digital, dan rencana penghentian TV analog ditunda sementara, berikut penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Berikut Penjelasannya dari Kemenkominfo
Tangkapan Layar Akun Instagram @siarandigitalindonesia
Siaran televisi analog segera berganti menjadi siaran tv digital, dan rencana penghentian TV analog ditunda sementara. 

TRIBUNNEWS.COM - Siaran televisi analog segera beralih menjadi siaran TV Digital pada tahun 2021/2022.

Menurut Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penghentian penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

Televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, selama masih masa peralihan dari TV analog ke digital, masyarakat masih bisa menikmati siaran tv analog seperti biasanya.

Baca juga: Sinopsis Point Break, Penyamaran Agen FBI Jadi Atlet Olahraga Ekstrem Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca juga: Jadwal Terbaru Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Analog Switch Off (ASO)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) masih menunda proses migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital.

Pada awalnya proses pelaksanaan ASO tahap pertama bakal digelar pada tanggal 17 Agustus 2021, namun kini dibatalkan.

Kemudian pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sehingga tanggal 17 Agustus 2021 nanti, siaran TV analog belum jadi dimatikan.

Penundaan dilakukan karena saat ini seluruh elemen masyarakat sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19. 

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id saat konferensi pers online pada Jumat, (6/8/2021), Ismail mengatakan pihak Kemenkominfo juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," pungkas Ismail. 

Bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang cara menonton siaran TV Digital, simak tata caranya berikut ini.

Cara Menonton Siaran TV Digital:

1. Pertama, pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

2. Kemudian, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

3. Lalu, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

4. Apabila televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu, merupakan televisi siaran analog.

5. Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

6. Nantinya, secara otomatis TV sudah tersambung dengan beberapa saluran siaran TV digital yang dapat kamu nikmati.

Baca juga: Daftar Nominasi MTV Video Music Awards 2021 Kategori Best K-Pop

Baca juga: Era Tayangan Beragam, Siaran TV Digital Memenuhinya

Lalu apa itu Set Top Box (STB)?

Set Top Box (STB) biasa disebut juga dengan dekoder (decoder), beberapa kalangan ada yang menyebut sebagai receiver. 

STB merupakan komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.

STB akan memberikan siaran digital dengan kualitas yang lebih baik dari analog. 

STB adalah salah satu peranti teknologi informasi yang komponen utamanya terdiri dari chip processor dan memory.

STB bertugas memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.

STB juga bekerja mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog. 

STB akan menjadi perangkat penting dalam menyampaikan informasi, maka STB juga dilengkapi dengan fitur tambahan tentang informasi kebencanaan.

Melalui penyiaran TV digital ini, siaran tayangan TV bisa disesuaikan dengan usia penontonnya, sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.

Di Indonesia, sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2) merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project.

Sistem tersebut mampu merubah ukuran file suatu video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas dari video tersebut.

Penyiaran televisi bisa juga dilakukan melalui kabel, satelit, atau internet.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Siaran TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas