Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Berikut Penjelasannya dari Kemenkominfo
Siaran televisi analog segera berganti menjadi siaran tv digital, dan rencana penghentian TV analog ditunda sementara, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Siaran televisi analog segera beralih menjadi siaran TV Digital pada tahun 2021/2022.
Menurut Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penghentian penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, selama masih masa peralihan dari TV analog ke digital, masyarakat masih bisa menikmati siaran tv analog seperti biasanya.
Baca juga: Sinopsis Point Break, Penyamaran Agen FBI Jadi Atlet Olahraga Ekstrem Tayang Malam Ini di Trans TV
Baca juga: Jadwal Terbaru Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Analog Switch Off (ASO)
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) masih menunda proses migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital.
Pada awalnya proses pelaksanaan ASO tahap pertama bakal digelar pada tanggal 17 Agustus 2021, namun kini dibatalkan.
Kemudian pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya.
Sehingga tanggal 17 Agustus 2021 nanti, siaran TV analog belum jadi dimatikan.
Penundaan dilakukan karena saat ini seluruh elemen masyarakat sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id saat konferensi pers online pada Jumat, (6/8/2021), Ismail mengatakan pihak Kemenkominfo juga mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri," pungkas Ismail.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang cara menonton siaran TV Digital, simak tata caranya berikut ini.
Cara Menonton Siaran TV Digital:
1. Pertama, pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.