Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Adi Wahyono Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang vonis mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Hal itu karena kata Jaksa, telah sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yakni di mana terdakwa telah mengakui perbuatanya, bukan pelaku utama, dan memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku lain.
"Untuk pemberian sebagai Justice Collabolator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata JPU dari KPK.
Pengabulan JC dari jaksa terhadap Adi itu juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntunan dari segi hal yang meringankan.
Di mana hal yang meringankan Adi Wahyono dalam tuntutan pada perkara ini yakni terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa juga mengakui secara terus terang perbuatannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, terakhir terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan hal yang memberatkan Adi, yakni perbuatannya yang diyakini melakukan tindak pidana korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19," ucap Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut eks pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos RI Adi Wahyono hukuman pidana 7 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan kalau Adi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwan ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan sementara," kata Jaksa M. Nur Azis seraya membacakan tuntutan.
Terdakwa juga diminta tetap ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.