Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Dok KLHK
Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti (13/08/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2020.

Opini WTP ini merupakan yang keempat kali secara berturut-turut sejak tahun 2017.

Menteri LHK, Siti Nurbaya menerima langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK-RI atas Laporan Keuangan KLHK tahun 2020, di gedung Manggala Wanabakti, Jumat (13/08/2021).

Siti Nurbaya menyampaikan sebagai sebuah kementerian atau lembaga yang mengelola keuangan negara, KLHK mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

"Pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang cukup berat, baik dari sisi kondisi umum tanah air seiring pandemi Covid-19 yang belum membaik maupun dari sisi substansi permasalahan yang ditemukan," ujar Siti.

KLHK telah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahun 2020 kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI sesuai ketentuan.

Baca juga: KLHK Ungkap Alasan Revisi Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 Terkait Bank Sampah

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Kementerian Keuangan menggabungkannya bersama kementerian dan lembaga lain menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkan kepada DPR RI, dengan terlebih dahulu diperiksa dan diberikan opini pemeriksaan oleh BPK-RI.

Dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara, dikenal mengenai 4 (empat) pendapat atau Opini hasil Pemeriksaan.

Di antaranya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP (unqualified opinion); Opini Wajar dengan Pengecualian/WDP (qualified opinion); Opini Tidak Wajar (adversed opinion); dan Pernyataan Menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Salah satu rekomendasi BPK RI yaitu terkait permasalahan pendapatan.

Baca juga: KLHK: Konvensi Minamata COP4 akan Dilakukan 2 Kali, Virtual dan Tatap Muka di Bali

BPK RI memberikan rekomendasi yaitu:

1. Perbaikan Sistem Informasi Teknologi yang terintegrasi antara satker-satker di Kementerian LHK,Kementerian/Lembaga lainnya serta perusahaan pemegang Izin;
2. Optimalisasi penagihan Piutang PNBP; dan

3. Dengan terintegrasi seluruh sistem diharapkan data produksi, perhitungan PNBP, dan penagihan piutang PNBP Kehutanan dapat diketahui secara On-Line Real-Time (OLRT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas