Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturan Lengkap di Sini

Kebijakan penyelenggaraan seleksi CPNS telah disesuaikan di tengah pandemi Covid-19, termasuk peserta positif Covid-19 tetap bisa ikut seleksi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturan Lengkap di Sini
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih belum terisi penuh peserta di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut menyesuaikan diri dalam pelaksanaan seleksi CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Segala aturan dan prosedur penyelenggaraan seleksi CASN telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Sejumlah poin mengatur tahapan peserta sebelum mengikuiti seleksi seperti halnya melakukan isolasi mandiri.

Kemudian hal yang mengatur jika peserta seleksi terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021, Berikut Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi

Dalam surat edaran tersebut menguraikan peserta yang terpapar Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS.

Hanya saja harus melalui sejumlah ketentuan yang ditetapkan.

Adapun kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Berita Rekomendasi

Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Nilai Ambang Batas dan Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS Tahun 2021

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.

Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.

Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika  berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas