Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturan Lengkap di Sini
Kebijakan penyelenggaraan seleksi CPNS telah disesuaikan di tengah pandemi Covid-19, termasuk peserta positif Covid-19 tetap bisa ikut seleksi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
![Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Seleksi, Simak Aturan Lengkap di Sini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seleksi-cpns-2018-di-sport-jabar-arcamanik_20181028_202948.jpg)
d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
f) Membawa alat tulis pribadi;
g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protocol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
![Inilah daftar formasi CPNS 2021 yang telah dirilis sejumlah instansi pusat. Formasi CPNS 2021 dapat dilamar oleh lulusan SMA Sederajat, D3, D4, S1, hingga S2.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daftar-formasi-cpns-2021-di-instansi-pusat-untuk-lulusan-sma-sederajat-d3-d4-s1-hingga-s2.jpg)
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;
4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;
5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;