Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau via Aplikasi PeduliLindungi

Simak cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 secara online di pedulilindungi.id atau atau via Aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id atau via Aplikasi PeduliLindungi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 di pedulilindungi.id atau atau via Aplikasi PeduliLindungi. 

Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.

Cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul dan data salah

Berikut ini solusi jika sertifikat vaksin belum muncul dan data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

- Masyarakat dapat menyampaikan kendala dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

- Adapun untuk menyampaikan kendala, format email yang dikirimkan harus sesuai ketentuan.

Format Email:

- Nama Lengkap

BERITA TERKAIT

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

Kemudian, lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Nah, agar langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Tentang Sertifikat Vaksin Covid-19

Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes PCR atau  tes swab antigen.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sementara, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Untuk itu, sejumlah ketentuan pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas