Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Melanggar HAM
Komnas HAM mengungkap sejumlah kesimpulan dalam laporan akhir penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Melanggar HAM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-pimpinan-kpk-beri-keterangan-di-komnas-ham_20210618_195621.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkap sejumlah kesimpulan dalam laporan akhir penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Anam mengatakan pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan arahan Presiden Republik Indonesia secara sadar dan sengaja dilakukan KPK secara bersama-sama dengan instansi lain.
Pertimbangan hukum putusan MK maupun arahan Presiden RI sebagai pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi di NKRI, kata dia, harus ditafsirkan sebagai semua kebijakan dan tindakan yang diambil tidak boleh mengurangi, apalagi menghilangkan hak-hak pegawai untuk diangkat sebagai pegawai ASN.
Namun faktanya, kata dia, muncul Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK
"Dengan demikian, keputusan tersebut diduga melanggar HAM, termasuk pihak yang menandatangani surat tersebut, yaitu Pimpinan KPK," kata dia.
Secara keseluruhan, kata dia, kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal itu karena, tidak adanya kepastian hukum, tidak berkeadilan, dan tidak memiliki manfaat terhadap Pegawai KPK, khususnya yang TMS.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Sehingga patut diduga proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power), tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca penyelenggaraan," kata Anam.
11 Bentuk Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK
Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM RI Munafrizal Manan menekankan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.