Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Melanggar HAM

Komnas HAM mengungkap sejumlah kesimpulan dalam laporan akhir penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Melanggar HAM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers pascapenyampaian keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain M Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang yang dilaksanakan secara online. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hasil asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK, kata dia, telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. 

"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999," kata Munafrizal.

Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat. 

Ia mengatakan Komnas HAM menemukan fakta bahwa adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat karena kekritisannya terhadap Pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum. 

"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 undang-undang 39 tahun 99 dan juga pasal 9 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas