Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK
Anam mengungkapkan kejanggalan sikap pimpinan KPK dalam perumusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengungkapkan sejumlah kesimpulan dalam laporan akhir penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam salah satu kesimpulannya, Anam mengungkapkan kejanggalan sikap pimpinan KPK dalam perumusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK.
Kejanggalan tersebut, kata dia, nampak pada usulan, atensi dan intensi penuh Pimpinan KPK dalam proses perumusan, penyusunan dan pencantuman asesmen TWK dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu juga pada keputusan di level pimpinan dan atau kepala lembaga serta menteri terkait dua klausul asesmen TWK, serta bekerja sama dengan BKN.
Menurutnya hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan substansi pembahasan lain dalam draf Perkom, sebagai proses yang tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: BAIS TNI Gunakan Kop Surat BKN dalam Tes Esai TWK Pegawai KPK
Dalam penyusunan proses akhir, kata dia, hanya soal asesmen TWK dan kerja sama dengan BKN yang diputuskan dalam rapat tanggal 26 yang dihadiri oleh para pimpinan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Hasil Penyelidikan Komnas HAM RI: Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan secara virtual pada Senin (16/8/2021).
"Beberapa temuan dalam proses penyelidikan, antara lain klausul TWK dimunculkan oleh pimpinan KPK di dalam beberapa pertemuan internal untuk dimasukkan ke dalam draf Perkom di akhir waktu sebelum harmonisasi final dan pengesahan," kata Anam.
TWK, kata dia, juga ditegaskan dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Januari 2021 yang langsung dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga/instansi terkait.
Dalam rapat harmonisasi itu, kata dia, disepakati klausul Asesmen TWK yang bekerja sama dengan BKN di dalam Pasal 5 ayat (4) draf final Raperkom.
"Meskipun, rapat harmonisasi dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga, namun Berita Acara Pengharmonisasiannya ditandatangani hanya oleh staf," kata Anam.