Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil-genap Jika PPKM Level 4 Diperpanjang
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang. Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang," kata Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Dilanjutkan?
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.
Terkait rencana itu, polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan sanksi tilang ganjil-genap.
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.
Aturan tersebut meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.