Beberapa Versi Draft Raperkom Sampai Screenshot Jadi Bukti Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK
Dalam penyelidikan, sejumlah hal dijadikan barang bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, bukti itu dodapat dari 6 kelompok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan Komnas HAM menemukan fakta bahwa adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat karena kekritisannya terhadap Pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum.
"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 undang-undang 39 tahun 99 dan juga pasal 9 Undang-Undang nomor 12 tahun 2005," kata dia.