LINK Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Ini Kriteria Peserta yang Tak Lolos
Berikut link daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang dapat disimak di sini. Untuk daftar Kartu Prakerja dapat dilakukan di www.prakerja.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Link daftar Kartu Prakerja gelombang 18 dapat disimak di sini.
Para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 dapat melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 ini disampaikan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Di dalam captionnya, pihak Kartu Prakerja menyebut pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan berlangsung beberapa hari.
Baca juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 18 telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id
Sehingga, calon peserta Kartu Prakerja diminta untuk tidak buru-buru dalam mendaftar.
"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru."
"Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama." tulis akun Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon peserta Kartu Prakerja.
Berikut syarat calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: POPULER NASIONAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka | PPKM Kembali Diperpanjang
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Segera Klik Gabung!
Daftar Akun Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, pastikan Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.
Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
*) Catatan : Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja tak perlu membuatnya lagi.
Baca juga: Sudah Dibuka, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya
Baca juga: Pahami Kesulitan Masyarakat Akibat Pandemi, Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 18
Pendaftaran Kartu Prakerja
Langkah selanjutnya setelah membuat atau memiliki akun Kartu Prakerja, Anda hanya perlu mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
Kriteria yang Tak Lolos Kartu Prakerja
Terdapat beberapa kriteria yang membuat para peserta dinyatakan tidak lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kriteria pendaftar yang tak mungkin lolos Kartu Prakerja:
- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.
- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.
- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.