Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Agustus 2021, PT KAI Daop 1 Hanya Operasikan 16 Rangkaian Kereta Api Jarak Jauh Per Hari

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi operasional rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selama Agustus 2021, PT KAI Daop 1 Hanya Operasikan 16 Rangkaian Kereta Api Jarak Jauh Per Hari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi kereta api jarak jauh. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi operasional rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi operasional rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di dua stasiun keberangkatan yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Dalam satu hari, hanya ada 16 KAJJ yang berangkat selama Agustus 2021.

Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia mengatakan, pengurangan operasional tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Pada bulan Agustus 2021 seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, setiap harinya PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 16 Kereta Api," kata Suryawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Keseluruhan operasional keberangkatan KAJJ itu di antaranya 10 KA untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Bentangkan Bendera Merah Putih Seraya Melepas Keberangkatan Kereta Api

"Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat)," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pada masa kebijakan PPKM Darurat Level 4, pihaknya juga menerapkan pembatasan okupansi penumpang untuk perjalanan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

Di mana kata Suryawan, pembatasan yang diterapkan itu sebanyak 70 persen dari kondisi opersional KA dalam situasi normal.

Selama masa penerapan PPKM Level 4 ini juga terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA.

Kata Suryawan kebijakan ini berlaku berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: PT KAI Daop 6 Tolak Keberangkatan 783 Calon Penumpang Kereta Api di DIY

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Test-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam atau satu hari sebelum keberangkatan.

Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun

Lebih jauh, kata Suryawan pihaknya juga mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA pastikan dalam kondisi tubuh yang sehat

"Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujarnya.

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka kata dia, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas