Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unsur Sipil Desak Pemerintah dan DPR Pastikan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Sesuai Aspirasi

oalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan DPR segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Unsur Sipil Desak Pemerintah dan DPR Pastikan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Sesuai Aspirasi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Ilustrasi masyarakat adat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan DPR segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan Aspirasi Masyarakat Adat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pemerintah dan DPR segera memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan Aspirasi Masyarakat Adat.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo menjadi pembicaraan publik karena mengenakan baju adat Baduy saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD.




"Koalisi memandang bahwa draf RUU Masyarakat Adat yang ada di DPR saat ini tidak akan menjawab persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat tetapi justru akan semakin menjauhkan Masyarakat Adat untuk dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya," kata Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (17/8/2021).

Agung menyebut ada dua hal yang perlu ditekankan terkait posisi konstitusi dalam menghormati masyarakat adat.

"Pertama, pengakuan dan penghormatan masyarakat adat harus disertai dengan pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisionalnya," kata Agung.

Baca juga: Pimpinan DPR: HUT ke-76 RI Momentum Bangkit dari Pandemi Covid-19

"Kedua, hak menguasai negara terhadap sumber daya alam harus dan hanya boleh dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan saat ini Pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan perintah konstitusi tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui sekjen mereka Rukka Sombolingi mengatakan hingga kini UU Masyarakag Adat belum disahkan

"Bahkan terus melemah di DPR. Malah yang disahkan adalah Revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Cilaka (Undang-Undang Cipta Kerja),” kata.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary pun menyampaikan hal serupa.

"Menghormati masyarakat adat tidak cukup hanya memakai pakaiannya saja, sementara pengakuan terhadap tanah, wilayah, asal-usul, dan budayanya diabaikan, masyarakatnya digusur dan ditangkapi," kara Mary.

YLBHI mencatata sebanyak 88 persen konflik tanah dan sumber daya alam yang diadvokasinta tiga bulan terakhir berada di wilayah masyarakat adat.

Baca juga: Hadiri Upacara HUT ke-76 RI di Istana, Ketua DPR Pakai Baju Adat Bundo Kanduang

"Apakah dengan mengenakan pakaian adat Presiden hendak merayakan kemenangan atas pengusiran masyarakat adat di bawah UU Cipta Kerja?” ujar Siti Rahma Mary.

Menurutnya, keberpihakan negara terhadap masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan selama ini cukup terabaikan adalah sebuah keharusan dan kemendesakan.

"Menjadi tanda tanya besar pada perayaan 76 tahun kemerdekaan RI sebagai negara demokratis, dengan belum terpenuhinya aspek rekognisi, penghormatan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pemilik hak ulayat dan cikal bakal negeri ini," katanya.

Baca juga: Komisi X DPR: Partisipasi Warga Jadi Kunci Keberhasilan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Sementara itu, Pendeta Jimmy Sormin selaku Sekretaris Eksekutif KKC-PGI mengatakan publik, khususnya masyarakat adat butuh dukungan yang lebih substansial daripada sekadar kemasan dengan mempromosikan pakaian adat atau karya seni masyarakat adat lainnya.

"Pemangku kebijakan dengan semangat keberpihakan dan keadilan itu, sudah seharusnya memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan- sebagai sebuah kado kemerdekaan yang sejati," kata Jimmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas