Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Jumlah Insentif

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka, Senin (16/8/2021). Ini cara daftarnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Jumlah Insentif
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka, Senin (16/8/2021). Ini cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka, Senin (16/8/2021).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, diimbau untuk segera memperbarui data diri.

Kartu Prakerja Gelombang 18 merupakan gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Skema pelaksanaan Kartu Prakerja semester kedua masih sama seperti semester sebelumnya.

Baca juga: Program Bantuan Sosial Belum Maksimal Dongkrak Konsumsi Masyarakat, Ini Kata Pengamat

Berikut syarat peserta dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18, seperti yang Tribunnews.com rangkum:

Syarat Peserta

BERITA TERKAIT

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Tepat di Hari Kemerdekaan, Indonesia Terima Bantuan 150 Ventilator dari Masyarakat New York

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas