FAKTA Habib Bahar Diduga Aniaya Ryan Jombang: Berawal Utang Rp 10 Juta, Disebut Sudah Damai
Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat perselisihan dengan sesama narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).
Terpidana kasus penganiayaan dua remaja itu berselisih dan disebut melakukan pemukulan terhadap seorang napi.
Yang tak lain napi tersebut adalah terpidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Kabar perselisihan antar-napi itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Baca juga: Pengacara Ryan Jombang: Habib Bahar Utang Rp 10 Juta ke Ryan Jombang Tapi Belum Dibayar
Baca juga: Gara-gara Duit, Habib Bahar Terlibat Percekcokan dengan Ryan Jombang di Dalam Penjara
Namun Mujiarto menyebut, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang sudah diselesaikan secara damai.
Sementara itu, kuasa hukum Ryan Jombang mengatakan, masalah itu bermula dari utang Rp 10 juta.
Selengkapnya, berikut sejumlah fakta terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan Jombang sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Berawal dari Utang Rp 10 Juta
Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar dengan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.
"Masalah tentang uanglah," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Sayangnya, Mujiarto tidak menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut.
Perselisihan yang bermula dari uang juga dibenarkan pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji.
Kasman menyebut, Habib Bahar bin Smith berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.
"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.
"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," tambahnya.
Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Ryan Jombang Akan Lapor Polisi
Baca juga: Dianiaya Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah
2. Sempat Adu Mulut
Lebih lanjut, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang tak dapat dihindari.
Keduanya pun sempat terlibat adu mulut.
"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang," kata Mujiarto.
3. Kondisi Ryan Jombang
Masih kata Mujiarto, kondisi Ryan Jombang pun kini baik-baik saja, tidak mengalami luka serius.
"Nggak, sedikit biasa lah, tapi di lapas itu biasa lah."
"Jadi saya ngobrol biasa sama dia, nggak kelihatan lukanya," katanya.
Namun hal berbeda justru disampaikan Kasman Sangaji.
Kasman Sangaji menuturkan, kondisi kliennya cukup parah setelah dianiaya Habib Bahar.
Wajah dan bibir Ryan lebam bahkan sempat mengalami muntah darah.
"Muka dan bibir pecah dan bengkak. Dan muntah darah," kata Kasman.
Kendati kondisinya cukup parah kata Kasman, Ryan tidak dilarikan ke rumah sakit.
Ia dirawat di klinik Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang masih dirawat di klinik," ujar Kasman.
4. Akan Lapor Polisi
Rencananya, lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ada (rencana lapor polisi), tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.
Kasman juga menceritakan, kejadian penganiayaan terhadap Ryan Jombang terjadi pada Minggu (15/8/2021) dan Senin (16/8/2021).
Setelah kejadian itu, tim pengacara mendapatkan laporan dan langsung meluncur ke lapas.
"Iya sudah kemarin (pendampingan), ketemu (Ryan Jombang)," kata Kasman.
5. Disebut Sudah Damai
Sementara itu, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang telah diselesaikan secara damai.
Lanjut Mujiarto, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman.
"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapapun dan di manapun, termasuk di dalam Lapas."
"Menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah."
"Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua," ujarnya.
Mujiarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada keduanya dengan cara ketat.
Ia menambahkan, Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.
"Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Rika menyebut, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.
"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika.
Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas karena latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.
"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas."
"Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.
Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.
"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.
6. Tentang Habib Bahar dan Ryan Jombang
Habib Bahar bin Smith adalah narapidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang juga santrinya.
Kedua anak di bawah umur itu dianiaya karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Habib Bahar divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Selain divonis 3 tahun, Habib Bahar bin Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.
Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang.
Ia telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, dalam rentang waktu 2006-2008.
Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 menjatuhkan pidana mati pada Very Idham Henyansyah.
Dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak.
Ryan Jombang kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi tetap ditolak dan dijatuhi pidana mati.
Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Willy Widianto) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman) TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)