KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik.
KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: KPK Terima Aset Kompensasi Uang Pengganti Koruptor Simulator SIM Budi Susanto Rp 88 M
Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara Raden Syahril alias Ami, dan eks Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Agung dihukum selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp74,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Wan Hendri dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta subsider 2 bulan.
Sementara, Syahbudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhkan juga pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 8 bulan.
Sedangkan, Raden Syahril dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.