Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LOGIN Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta, Status hingga Pencairan

Berikut ini cara cek namamu di laman Kemnaker.go.id, apakah menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LOGIN Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta, Status hingga Pencairan
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Login Kemnaker.go.id untuk cek apakah kamu jadi penerima BSU 2021 atau tidak. 

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Syarat Penerima BSU

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. 

Terdapat sejumlah persyaratan yakni: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Berikan Data BSU Tahap II Ke Kemnaker

(Tribunnews.com/Daryono)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas