Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP, Berikut Panduannya

Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB, pendaftaran hanya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP, Berikut Panduannya
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB. Berikut syarat dan cara daftarnya hanya di www.prakerja.go.id. 

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

BERITA TERKAIT

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Baca juga: Pahami Kesulitan Masyarakat Akibat Pandemi, Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca juga: Survei Ipos: 53 Persen Masyarakat Indonesia Puas Dengan Bantuan Program Kartu Prakerja

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas