Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Secara Online

Segera login bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk cek Bantuan Subsidi Upah/Gaji senilai Rp 1 juta dari pemerintah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Akses Kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Secara Online
hai.grid.id
Ilustrasi Uang BSU - Segera login bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk cek Bantuan Subsidi Upah/Gaji senilai Rp 1 juta dari pemerintah berikut ini. 

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Ambil Antrean Online

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT, Cair Bulan September 2021

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

Berita Rekomendasi

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas