Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arteria Dahlan Menyederhanakan Masalah Saat Bandingkan Vonis Pinangki dan Kasus Vaksin Flu Burung

Menurut Tajom, Arteria terlalu menyederhanakan persoalan dan tidak memahami permasalahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arteria Dahlan Menyederhanakan Masalah Saat Bandingkan Vonis Pinangki dan Kasus Vaksin Flu Burung
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritik Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada pakar hukum dan pengacara kasus korupsi vaksin Flu Burung, Tajom Sinambela, soal vonis ringan Pinangki Sirna Malasari dibalas cepat oleh Tajom.

Menurut Tajom, Arteria terlalu menyederhanakan persoalan dan tidak memahami permasalahan.

"Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya: Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat. Bagaimana mungkin PPK pengganti bisa divonis berat, sementara atasan langsung bisa aman-aman saja," kata Tajom kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada 2012 lalu.

Kasus itu bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kemudian menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk Tunggul  Sihombing.

"Tidak seperti Pinangki yang aktif ke sana ke sini cari uang korupsi. Kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itu pun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya.

Tajom pun menegaskan bahwa kliennya sebagai korban rekayasa hukum.

Berita Rekomendasi

Pasalnya hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi dan fakta hukum yang benar.

Satu contoh, kata Tajom, terkait soal tidak pernah hadirnya orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing dalam persidangan.

"Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Klien saya korban peradilan," ungkap dia.

Dia bahkan memperkuat dengan pernyataan Hakim Agung Artidjo saat pengajuan kasasi kliennya, yang menyatakan bahwa kliennya Tunggul tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

Baca juga: Sidang Gugatan MAKI ke Puan Maharani Tertutup, Arteria Dahlan Tak Hadir

Pengakuan tersebut semestinya bisa menjadi rujukan bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada kliennya bisa ditinjau kembali.


"Saya minta beliau untuk bicara kembali soal kasus tersebut, supaya dia tidak dengan mudah membela vonis ringan Pinangki yang dianggapnya wajar itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas