Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Cara Cek NIK atau Nama Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Gaji 2021? Ini Penjelasannya

Berikut ini cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji 2021, bisa login lewat situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bagaimana Cara Cek NIK atau Nama Terdaftar sebagai Penerima Subsidi Gaji 2021? Ini Penjelasannya
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Dalam artikel terdapat cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali disalurkan di Tahun 2021 ini.

Proses penyaluran BSU dilakukan bertahap melalui Bank HIMBARA.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, namun penyalurannya akan diberikan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Lantas, bagaimana cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima BSU?

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji 2021.(Istimewa)

Baca juga: Apakah BLT Gaji Rp 1 Juta Tetap Bisa Cair Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

Berdasarkan penjelasan Kemnaker di situs resminya, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri.

Berita Rekomendasi

Pekerja/buruh dapat mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.

Selanjutnya, bisa juga dengan menghubungi Call Center di nomor: 1500 630 pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.

"Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id  atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at  pukul 08.00 – 16.00 WIB" keterangan di situs Kemnaker.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari bsu.kemnaker.go.id:

Pertama, kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

Kedua, segera Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Ketiga, kembali login kedalam akun Anda.

Keempat, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Kelima, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. Dalam artikel terdapat cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji 2021.(Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Selain itu, untuk pengecekan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek NIK atau Nama terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji 2021. (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: Cara Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:

- Chat Whatsapp ke (081380070175)

Anda dapat melakukan interaksi ke nomor WA 081380070175 untuk mendapatkan respon.

Setelah itu, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021".

Selanjutnya, Anda dapat mengikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone.

- Layanan masyarakat 175

Anda bisa menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Selain itu, melalui Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat Direct Messages(DM).

DM dapat disampaikan ke sosial media resmi : Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi, seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar FB dan Twitter.

Selanjutnya, juga bisa menghubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verifikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Berikut ini kriterianya:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas