Bareskrim Kaji Laporan Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan mengklarifikasi kepada sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan Habib Bahar Bin Smith terhadap Very Idham Hendryansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Senin (16/8/2021) lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan mengklarifikasi kepada sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
"Tentunya yang namanya laporan sudah diterima oleh Bareskrim. Nanti ada klarifikasi tentunya akan dilakukan penyelidikan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Ia menuturkan pelapor nantinya diminta untuk memberikan sejumlah bukti dan membawa saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Nanti melapor ini buktinya apa, saksinya siapa, tentunya semua masih ada proses setelah itu," ungkapnya.
Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Ryan Jombang, Ini Kata Kuasa Hukum
Lebih lanjut, Argo menambahkan penyidik nantinya akan mengkaji apakah terdapat unsur pidana di balik kasus tersebut. Jika tidak, maka pelaporan ini akan ditutup oleh kepolisian.
"Kita lakukan gelar oh ternyata ada unsur pidana kita naikkan ke penyidikan kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kita lakukan. Nanti semuanya kita tetap kita lalui proses itu," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Benny Daga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan tersebut. Barang bukti yang dibawa berupa dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
"Hari ini kita datang ke Bareskrim kita bawa bukti-bukti kita yang ada. Kita perlihatkan ke teman-teman penyidik SPKT Bareskrim Mabes Polri. Foto, video, rekaman. Itu ada foto mukanya yang habis. Kemudian tangannya bekas-bekas sayat," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Polri, kata Benny, meminta kuasa hukum untuk melengkapi barang bukti lagi untuk melaporkan kasus tersebut.
Nantinya, kuasa hukum bakal segera melengkapi barang bukti untuk dapat menyeret Habib Bahar ke proses hukum.
"Teman-teman Bareskrim Mabes Polri menyarankan kita untuk menambah lagi beberapa bukti. Nanti setelah kita pulang setelah nanti kita diskusi dengan Ryan. Kalau bukti tambahan itu seperti dianjurkan oleh teman-teman Bareskrim dilengkapi kita akan dateng dan serahkan supaya proses bisa berlanjut," jelasnya.
Ia meminta pihak Lapas dan Ditjen Pas untuk merevisi pernyataan yang menyebutkan kasus yang dialami Ryan Jombang bukan merupakan penganiayaan.
"Kalapas Gunung Sindur itu memberikan keterangan yang menurut saya harus diintrogasi. Termasuk dengan Dirjen Pas humasnya itu juga perlu diluruskan lagi peristiwanya itu. Karena itu bukan peristiwa perkelahian tapi itu peristiwa murni aniaya," tukas dia.