Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa

Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm 

- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm

- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

Berita Rekomendasi

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas