Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa

Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Bahkan dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini seperti yang dituntut jaksa.

"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," kata Kivlan.

Meski demikian, peraih penghargaan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun itu, mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun, termasuk kepada polisi dan jaksa. 

"Saya nggak dendam sama siapapun, nggak dendam sama Jaksa, nggak dendam sama polisi, Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," ucapnya.

Dituntut 7 Bulan Bui

Diketahui Kivlan merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.

Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah: 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas