Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara

Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan menuntut Kivlan dipidana 7 bulan penjara.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Di mana hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini kata Jaksa, karena yang bersangkutan telah membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Andri Saputra dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur Jaksa.

Adapun penghargaan yang diraih Kivlan Zen yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya yakni.

1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.

2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.

3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas