Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma
11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.
Dituntut 7 Bulan Bui
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.
"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.