Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara

Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.

7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.

9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.

10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma

11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.

12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.

Berita Rekomendasi

13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.

14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.

Dituntut 7 Bulan Bui

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.

"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas