Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman atas perkara perintangan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Adapun sidang lanjutan yang digelar Jumat (20/8/2021) siang ini, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam sidang ini duduk sebagai saksi Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi yang juga sekaligus terpidana perkara yang menjerat Nurhadi.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Nurhadi Jadi Saksi untuk Terdakwa Ferdy Yuman
Pada kesaksiannya, Rezky menyatakan, rumah yang disewakan oleh terdakwa Ferdy Yuman adalah bukan untuk keperluan dirinya bersama Nurhadi bersembunyi saat menjadi buronan KPK.
Hal itu bermula saat jaksa menanyakan, maksud dan tujuan dari Rezky yang meminta Ferdy untuk menyewakan rumah di daerah Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.
"Kenapa jauh-jauh ngontrak hingga harganya Rp400 juta? Padahal pak Nurhadi rumah nya di jakarta banyak," tanya jaksa dalam ruang sidang.
"Karena untuk menenangkan keluarga saya terutama anak saya," kata Rezky.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan Rezky terkait keperluan penyewaan rumah tersebut yang dalam dakwaan jaksa untuk mengamankan Nurhadi dari kejaran penyidik KPK.
Namun, Rezky mengaku menyewa rumah tersebut adalah untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya terutama sang anak.
"Karena memang fakta yang kita alami itu saat itu banyak wartawan di depan rumah kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali gitu, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satu nya, tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu gak bisa berhenti nangis," tuturnya.
Lebih jauh, jaksa kembali menanyakan terkait anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Kata dia, pada awal rumah itu disewakan hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yakni istri dari Nurhadi.
Namun seiring berjalannya waktu Rezky dan Nurhadi yang saat itu merupakan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, bertempat tinggal di rumah tersebut.
"Dalam perjalanan beberapa hari sebelum lebaran (Mei 2020) itu saya balik ke Jakarta saya bersama pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu," imbuhnya.