Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Sebut Rumah yang Disewa Ferdy Yuman di Simprug Golf Bukan untuk Persembunyian Nurhadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara dugaan perintangan atas kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).

Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.

Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.

"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Berita Rekomendasi

Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sekedar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas