Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Disalurkan Mulai September 2021, Ini Syaratnya

Berikut ini cara dan syarat dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang akan kembali disalurkan mulai September 2012.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Disalurkan Mulai September 2021, Ini Syaratnya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat cara dan syarat dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang akan disalurkan mulai September 2012. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang segera disalurkan di artikel ini.

Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 diberikan mulai September 2021.

Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ialah bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Mengenai jumlahnya, disesuaikan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Cair September, Begini Cara Mendapatkannya

Berita Rekomendasi

Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen. 

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat cara dan syarat dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang akan disalurkan mulai September 2012.(Tangkapan layar akun Instagram @kemenkominfo)

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Cara Mendaftar Bantuan UKT:

Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.


Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Syarat Penerima Bantuan:

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT):

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Dalam artikel terdapat cara dan syarat dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang akan disalurkan mulai September 2012.(Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Bantuan Kuota Data Internet

Selain menyalurkan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga memberikan kuota data internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen. 

Adapun sebagai informasi, berikut ini mengenai syarat hingga jadwal penyaluran bantuan kuota data internet:

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali

* Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

* Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

* Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet dan UKT, Cair Bulan September 2021

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh  kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Maka dari itu, bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita terkait Bantuan UKT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas