Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Disalurkan Mulai September 2021, Ini Syaratnya
Berikut ini cara dan syarat dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang akan kembali disalurkan mulai September 2012.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 yang segera disalurkan di artikel ini.
Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 diberikan mulai September 2021.
Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ialah bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Mengenai jumlahnya, disesuaikan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Cair September, Begini Cara Mendapatkannya
Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.
Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Cara Mendaftar Bantuan UKT:
Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.