Perangkat Digital Dinilai Berperan Penting Bagi Produktivitas Kaum Milenial
Perangkat digital berperan penting bagi produktivitas kaum milenial di era pandemi Covid-19.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perangkat digital berperan penting bagi produktivitas kaum milenial di era pandemi Covid-19.
Peranan tersebut selain harus digunakan dengan baik dan benar agar menuai kebermanfaatan bagi bangsa Indonesia, perangkat digital juga dianggap teknologi komunikasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam platform media digital.
Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk "Menuai Manfaat Perangkat Digital" yang diselenggarakan di Jakarta, pada Jumat (20/8/2021).
Selain Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PAN yaitu Rizki Sadig, agenda webinar ini juga menghadirkan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Anisa Mawarningrum selaku Traveler Pegiat Media Sosial sebagai narasumber diskusi webinar.
Menurut Rizki Sadig, dengan banyaknya manfaat yang dimiliki oleh perangkat digital, hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk mengembangkan platform media digital yang memiliki kualitas baik dari aspek informasi maupun komunikasi.
"Masyarakat Indonesia khususnya kaum milenial yang sadar bahwa di era pandemi Covid-19 saat ini, tentu perangkat digital menjadi sarana yang penting untuk memudahkan baik aktivitas maupun pekerjaan," ujar Rizki Sadig dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
"Bahwa di era pandemi masyarakat Indonesia dapat lebih meningkatkan keproduktivitasnya dalam pengembangan media digital, dan bagi para pegiat digital agar tetap konsisten untuk menciptakan karya bagi bangsa," lanjutnya.
Baca juga: Dampak Negatif Pemakaian Media Sosial, Pahami Dulu Istilah Doom Scrolling
Diskusi webinar juga membahas mengenai keamanan data pribadi dalam perangkat digital yang juga dianggap sebagai komponen penting agar data pribadi seseorang tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, Rizki Sadig juga menyampaikan bahwa Komisi 1 DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang diharapkan akan selesai di tahun 2021 ini.
Diharapkan penyusunan UU PDP tersebut dapat ditetapkan kebijakannya agar pemerintah dan masyarakat dapat lebih sadar dan menindaklanjuti jika terdapat masalah yang berkaitan dengan bocornya data pribadi, atau bahkan informasi hoax yang tersebarluaskan.
Di tempat yang sama, Anisa Mawarningrum membagikan tips and trick untuk peserta agar tidak menyebarkan berita hoax.
"Kaum milenial sudah seharusnya menyuarakan stop hoax, jika mendapatkan berita hoax, mohon untuk melakukan konfirmasi pembenarannya melalui search engine atau googling terlebih dahulu, jika memang berita tersebut adalah berita hoax, maka berita harus stop di kamu, jangan disebarluaskan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.