Polri Apresiasi Milenial Pembuat Mural Kritik Jokowi, 'Tapi Harusnya Dibikin di Tempat Semestinya'
Argo meminta anak muda juga tetap mengetahui lokasi yang tepat untuk membuat lukisan mural.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengapresiasi anak muda alias milenial yang kerap menyalurkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui lukisan. Akan tetapi, lukisannya tak boleh dibuat di sembarang tempat.
Hal ini untuk merespons terkait maraknya kritik melalui mural yang dilakukan di sejumlah tempat. Polri pun memahami bahwa lukisan tersebut hanya cara mengekspresikan anak muda untuk mengkritik pemerintah.
"Tentunya kan mural yang dibuat oleh orang dalam berbagai macam bentuk, ada bentuk lukisan, bentuk itu memang sebuah ekspresi. Ekspresi suatu mempunyai seni yang bisa dituangkan dalam sebuah gambar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Namun begitu, Argo meminta anak muda juga tetap mengetahui lokasi yang tepat untuk membuat lukisan tersebut. Namun, Polri tidak menjelaskan lokasi yang tepat membuat mural tersebut.
"Kita mengapresiasi daripada anak-anak muda, anak-anak yang bisa mengapresiasi atau yang memberikan inspirasinya yang dituangkan dalam suatu bentuk lukisan. Tapi dibikin harus di tempat yang semestinya," jelasnya.
Baca juga: Muralnya Viral di Pasuruan, Kini Selebaran Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Muncul di Cijantung
Argo kemudian mencontohkan mural kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) 404: Not Found di Tangerang. Dalam kasus ini, Polri mengaku tidak bertindak represif terhadap pembuat mural.
Ia menyampaikan penyidik Polri tak memproses pembuat mural tersebut. Baginya, mural itu hanya bagian dari kritikan terhadap pemerintah.
"Tentunya dari pihak kepolisian sesuai dengan apa yang disampaikan Kabareskrim. Kita tidak represif. Kita menghargai daripada ekspresi masyarakat dalam memberikan jiwanya. Apa sih yang dituangkan dalam suatu bentuk itu. Untuk sementara polisi tidak memproses," ujarnya.