Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus: Restoran Boleh Makan di Tempat Maks 25% Kapasitas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah aturan baru terkait PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Baru PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus: Restoran Boleh Makan di Tempat Maks 25% Kapasitas
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah aturan baru terkait PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Seperti diketahui, PPKM yang sebelumnya juga diperpanjang berakhir pada hari ini.

Jokowi mengungkapkan sejak titik puncak kasus Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021 lalu, kasus konfirmasi positif hingga kini terus menurun.

Bahkan, kata Jokowi, terjadi penurunan kasus konfirmasi positif sebesar 78 persen.

Baca juga: Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Sudah Bisa Turun ke Level 3 PPKM

Baca juga: Alasan Jokowi Turunkan Level PPKM di Jakarta dan Sekitarnya dari Level 4 ke Level 3

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen."

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tuturnya, Senin.

Berita Rekomendasi

Jokowi menambahkan, persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini sebesar 33 persen.

Karena itu, mulai Selasa (24/8/2021), sejumlah wilayah akan turun level, dari Level 4 ke Level 3.

Beberapa daerah di Jawa dan Bali yang akan turun level adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," terang Jokowi.

Terkait rinciannya, Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.


Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.

Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.

Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Mulai Besok Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Jawa, Bali dan Luar Jawa Berakhir Senin Hari Ini, Puan Ingatkan soal Pelonggaran

Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.

Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.

Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.

Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;

2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI

Update Corona Indonesia per 23 Agustus 2021

Berikut informasi terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Senin (23/8/2021).

Berdasarkan data di laman Covid19.go.id pukul 16.40 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 9.604 pasien.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 3.989.060 pasien.

Lalu, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 24.758 orang.

Total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 3.571.082 di seluruh Indonesia.

Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 842 orang.

Total ada 127.214 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Berdasarkan data pada Minggu (22/8/2021), pasien positif bertambah 12.408 orang.

Total kasus positif Covid-19 sebanyak 3.979.456 pasien.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Data Corona Sepekan dan Arahan Jokowi

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak: Data Covid-19, Arahan Jokowi hingga Saran Epidemiolog

Selanjutnya, total pasien yang sembuh, yakni 3.546.324 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 24.276 orang.

Sementara itu, total sebanyak 126.372 orang meninggal dunia, dengan penambahan 1.030 orang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 23 Agustus 2021: Tambah 9.604 Kasus, Total 3.989.060 Positif

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas