Aturan Baru PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus: Restoran Boleh Makan di Tempat Maks 25% Kapasitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah aturan baru terkait PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM yang sebelumnya juga diperpanjang berakhir pada hari ini.
Jokowi mengungkapkan sejak titik puncak kasus Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021 lalu, kasus konfirmasi positif hingga kini terus menurun.
Bahkan, kata Jokowi, terjadi penurunan kasus konfirmasi positif sebesar 78 persen.
Baca juga: Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Sudah Bisa Turun ke Level 3 PPKM
Baca juga: Alasan Jokowi Turunkan Level PPKM di Jakarta dan Sekitarnya dari Level 4 ke Level 3
"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun. Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen."
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tuturnya, Senin.
Jokowi menambahkan, persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini sebesar 33 persen.
Karena itu, mulai Selasa (24/8/2021), sejumlah wilayah akan turun level, dari Level 4 ke Level 3.
Beberapa daerah di Jawa dan Bali yang akan turun level adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," terang Jokowi.
Terkait rinciannya, Jokowi menjelaskan terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali Level 4, yang sebelumnya 67 kabupaten/kota menjadi 51.
Kemudian untuk Level 3, dari 59 kabupaten/kota menjadi 67.
Lalu, untuk Level 2, dari dua kabupaten/kota menjadi 10.