Aturan Baru PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus: Restoran Boleh Makan di Tempat Maks 25% Kapasitas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah aturan baru terkait PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Di luar Jawa-Bali, jumlah provinsi Level 4 turun menjadi tujuh, setelah sebelumnya total 10 provinsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Mulai Besok Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3
Baca juga: PPKM Jawa, Bali dan Luar Jawa Berakhir Senin Hari Ini, Puan Ingatkan soal Pelonggaran
Untuk jumlah kabupaten/kota Level 4, berkurang dari 132 menjadi 104.
Sementara Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234.
Kemudian Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Karena itu, Jokowi menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:
1. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang;
2. Restoran boleh makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
3. Pusat perbelanjaan mal dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda;
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Gerbang Tempat Karaoke Tertutup Saat PPKM, Ternyata Ada Jalur Tikus Khusus Pengunjung
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI
Update Corona Indonesia per 23 Agustus 2021
Berikut informasi terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Senin (23/8/2021).
Berdasarkan data di laman Covid19.go.id pukul 16.40 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 9.604 pasien.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 3.989.060 pasien.