FAKTA Muhammad Kece Diduga Hina Agama Islam, Dilaporkan 4 Orang Sekaligus hingga Menag Buka Suara
YouTuber Muhammad Kece diduga menista agama Islam, ia telah dilaporkan empat orang sekaligus.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - YouTuber Muhammad Kece diduga menista agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Dalam siaran langsung tersebut, Muhammad Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar, sehingga harus ditinggalkan.
Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta mengenai Muhammad Kece diduga menista agama Islam:
1. Dilaporkan empat orang
Baca juga: Profil Muhammad Kece, YouTuber yang Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menista Agama Islam
Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang Hadapi Ulah YouTuber Muhammad Kece, Jangan Kontraproduktif
Terkait dugaan menista agama Islam, Muhammad Kece telah dilaporkan empat orang sekaligus yang terdaftar secara terpisah di sejumlah wilayah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan laporan tersebut akan digabung dan diusut oleh pihaknya.
"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah. Kita satukan," katanya, Senin (23/8/2021), dilansir Tribunnews.
Agus menambahkan, pihaknya telah mendeteksi unggahan Muhammad Kece di YouTube.
Sebelumnya, unggahan itu sudah ditelaah Siber Polri.
"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," imbuhnya.
2. Menteri Agama Buka Suara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pernyataan Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam.
Dikutip dari laman Kemenag, Yaqut mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Karena itu, ia meminta agar para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian, maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegasnya, Minggu (22/8/2021).
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” imbuhnya.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Direncanakan Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
3. Tanggapan MUI
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, juga turut menanggapi dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece.
Dilansir Tribunnews yang mengutip YouTube KompasTV, Anwar menilai apa yang dilakukan Muhammad Kece telah merendahkan agama.
Ia pun mengecam video yang dibuat Muhammad Kece.
"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Alquran."
"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," terangnya.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan Muhammad Kece sudah terlalu beasr karena menyangkut hal mendasar dalam agama Islam.
"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Baca juga: Polri Masih Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
4. Bukan Duta Pancasila
Sebelumnya, Muhammad Kece disebut-sebut sebagai Duta Pancasila.
Terkait hal ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan kabar tersebut adalah hoaks.
"Muhammad Kece sebagai Duta Pancasila BPIP adalah hoaks," demikian keterangan tertulis dari BPIP, atas nama Plt Sekretaris Utama BPIP, Karjono, Minggu (22/8/2021), dikutip dari KompasTV.
Ia menerangkan, gelar Duta Pancasila hanya diberikan untuk Purna Paskibraka.
Karjono juga menjelaskan, Muhammad Kece tidak pernah terlibat dalam program apapun yang diselenggarakan BPIP.
"Program Duta Pancasila, dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dan baru kami mulai tahun 2021 dan diperuntukkan untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)," terangnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Maliana, KompasTV/Iman Firdaus)