Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, untuk Cek Penerima BSU 2021 Menggunakan NIK
Segera klik link bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk cek penerima bantuan Subsidi Upah/Gaji senilai Rp 1 juta, menggunakan NIK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
BSU Tahun 2021
- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.
- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Pemberian BSU merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021