Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta DPR Gugurkan 2 Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

Boyamin Saiman kembali mengingatkan DPR RI, khususnya Komisi XI, agar menggugurkan dua calon anggota BPK RI karena tidak memenuhi syarat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Minta DPR Gugurkan 2 Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengingatkan DPR RI, khususnya Komisi XI, agar menggugurkan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena tidak memenuhi syarat.

Kedua calon anggota BPK itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin mengatakan, apabila DPR tetap saja meloloskan kedua calon tersebut, MAKI menyebut DPR tidak memberikan keteladanan dan contoh kepada masyarakat perihal kepatuhan terhadap undang-undang yang disusun dan diketoknya sendiri.

"Masyarakat saat ini diminta patuh menggunakan prokes, itu hanya peraturan Menteri Dalam Negeri itu. Itu saja masyarakat secara tegas diharuskan patuh. Ini undang-undang (BPK, red), undang-undang yang dibuat DPR sendiri bersama pemerintah, masa tidak dilaksanakan sendiri," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ia mengungkapkan, sebelum diundangkan, pasal per pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI dibahas antara DPR dan pemerintah.

Baca juga: Pakar Minta Aparat Penegak Hukum Ikuti Arahan Jokowi Soal Pemeriksaan BPK

Termasuk tentu di dalamnya adalah Pasal 13 huruf J yang mengatur soal calon anggota BPK harus minimal meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama 2 tahun.

Berita Rekomendasi

"Pasal 13 yang menyetujui kemudian diketok kan DPR bukan Boyamin. Soal dulu alasannya apa, silahkan dicari tahu. Begitu sudah diketok menjadi undang-undang ya mau tidak mau harus dilaksanakan, harus dipatuhi," jelas Boyamin.

Semestinya DPR, disebutkan MAKI, memberikan keteladanan perihal kepatuhan terhadap undang-undang.

Bukan sebaliknya, menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum Apresiasi Pernyataan Presiden Soal Pemeriksaan BPK di Masa Pandemi

Diakuinya, DPR mempunyai kewenangan perihal seleksi calon anggota BPK RI.

Namun, ia mengingatkan bahwa publik juga berhak tahu perihal calon-calon anggota BPK.


"Kalau DPR ngotot, itu alasannya apa? Nah masyarakat kan bisa bertanya-tanya, DPR ngotot itu ada apa, masyarakat yang akan menilai sendiri," katanya.

MAKI tidak akan melarang ataupun ngotot agar DPR menganulir dua calon anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Namun, Boyamin memastikan akan mengawalnya sampai tuntas, termasuk jika misalnya DPR tetap meloloskan hingga diketok di paripurna dan dibawa ke presiden.

"Fit and proper test nanti September, itu sepatutnya digugurkan. Kalau tidak juga, kalau nanti dilantik, MAKI akan melayangkan gugatan, SK Presidennya," kata Boyamin.

Baca juga: Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK

Sekedar diketahui, MAKI dan LP3HI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Adapun obyek gugatannya adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Disebutkan MAKI, dari 16 orang calon Anggota BPK RI terdapat dua calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Boyamin mengatakan, berdasarkan riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.

Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang notabene merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Kedua calon itu menurut MAKI harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Aturan itu mengatur untuk dapat dipilih, calon anggota BPK harus minimal meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama 2 tahun.

Di sisi lain, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komite IV DPD RI yang telah diparipurnakan, DPD RI secara resmi memberikan satu catatan perihal 16 calon anggota BPK.

Dalam surat pertimbangan yang ditandatangani Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, DPD memberikan catatan terhadap dua nama calon anggota BPK RI yang diberi tanda bintang.

Kedua calon Anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin disebutkan DPD tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas