Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Youtuber M Kece Diduga Menista Agama, Kominfo Ungkap Sosoknya, Menag Yaqut Beri Respon

Video milik Youtuber M Kece diduga menista agama, Kominfo ungkap sedikit sosoknya, Menag Yaqut Cholil Qoumas beri respon.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Video Youtuber M Kece Diduga Menista Agama, Kominfo Ungkap Sosoknya, Menag Yaqut Beri Respon
screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM - Publik sedang dihebohkan dengan konten video milik Youtuber Muhammad Kece alias M Kece.

Diduga, M Kece telah melakukan penistaan pada agama Islam lewat video di channel YouTube-nya, MuhammadKece dan MurtadinIndonesia.

M Kece ini diketahui sering membicarakan soal agama Islam pada kanal YouTube-nya.

Video yang diunggahnya pun mencapai ratusan.

Baca juga: MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Singgung soal Uang Jamaah untuk Menipu Umat

Pantauan Tribunnews.com, beberapa ucapan M Kece di video, memancing kontroversi di antaranya menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Tak hanya itu, M Kece sempat melontarkan ucapan kontroversi yang menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Misalnya, di video berjudul 'Sumber Segala Dusta', M Kece  menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

Berita Rekomendasi

Video kontroversi milik M Kece ini pun menuai kecaman dari berbagai pemuka agama.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece (screenshot)

Baca juga: PKS Minta Kepolisian Selesaikan Kasus Youtuber M Kece yang Diduga Telah Menistakan Islam

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut pihaknya kini berupaya menelusuri sosok M Kece ini.

"Kami sedang melakukan penelusuran bersama Bareskrim Polri," ucap Dedy, dikutip dari kanal YouTube TV One, Minggu (23/8/2021).

Dedy pun mengungkap sedikit sosok Youtuber M Kece ini.

Menurutnya, M Kece ini baru mulai aktif di YouTube sejak 17 Juli 2020 dengan total penonton yang lumayan banyak.


"Total jumlah viewers 2,4 jutaan. Ia cukup mendapatkan atensi dari masyarakat," lanjut dia.

Jubir Kominfo ini menuturkan, ada sekitar 450 video yang diunggah M Kece.

Hal itu yang membuat pihak Kominfo dan Bareskrim butuh waktu cukup panjang untuk menyelidikinya.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi tegaskan konten kreator Joseph Paul Zhang tetap bisa dijerat pasal UU ITE meski ada di luar negeri. (Kominfo.go.id)

Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama

Dedy pun juga mengungkap asal daerah M Kece ini, yang diduga merupakan warga domisili Jawa Barat.

"Kalau kami menelusuri, asal usulnya, diduga yang bersangkutan berasal dari Karawang, Bekasi, jawa Barat," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan pihaknya akan terus menelusuri lebih lanjut.

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu informasi secara resmi dari pihak kepolisian, usai proses hukum bergulir.

M Kece kini sudah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramahnya.

Menag Yaqut Beri Respon

Tak hanya dari tokoh penuka agama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun juga memberi respon terkait video kontroversi yang diduga menista agama itu.

Yaqut mengingatkan, ceramah yang berisi ujaran penghinaan kepada simbol suatu agama bisa terjerat pasal pidana.

Baca juga: Fraksi PPP Desak Kepolisian Tindak Tegas Youtuber M Kece yang Diduga Menistakan Islam

Menurutnya, para penceramah tidak boleh menyampaikan pesan ujaran kebencian maupun penghinaan dalam berdakwah.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana."

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut, Minggu (22/8/2021), dikutip dari siaran pers laman Kemenag.

Dikatakannya, dakwah (ceramah) dan kajian semestinya dijadikan sebagai ruang edukasi.

Ia menuturkan, ceramah adalah media pendakwah untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap agamanya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Apalagi, kata Yaqut, di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh elemen masyarakat harusnya saling bersatu, bukan menimbulkan kegaduhan.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelas dia.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."

"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” tambah Yaqut.

Ingatkan soal Moderasi Beragama

Lebih lanjut, Yaqut menyebut pihaknya saat ini terus bertekad mewujudkan penguatan moderasi beragama.

Adapun 4 indikator yang mendukung penguatan moderasi beragama ini.

Yakni, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis."

"Agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas