Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang - Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 

Namun, bila tidak terdaftar, Anda juga akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan sebagai penerima

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2021
Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Begitu juga apabila tidak memenuhi syarat, Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan Anda tidak terdaftar. 

- Pemberitahuan Dana BSU Cair

Notifikasi BSU 2021 sudah cair
Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Berita Rekomendasi

Selain di Kemnaker.go.id, penerima subsidi gaji atau BSU bisa dicek secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas