Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang - Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id.

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terus berlangsung.

Diberitakan Tribunnews.com, pada Jumat (19/8/2021) lalu, BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam penyerahan data tahap III ini, terdapat 1,5 juta data pekerja yang diserakan.

Dengan demikian, hingga saat ini total data yang sudah diserahkan sebanyak 3,75 juta data dari total 8,7 juta pekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan 1,5 Juta Data Pekerja Calon Penerima BSU Tahap III

Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.

BERITA TERKAIT

Namun hal ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Untuk diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan.

Pencairan dilakukan sekaligus sehingga penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1 juta.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan laman online untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan laman ini, kamu bisa mengetahui apakah dirimu terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021
Notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, bila tidak terdaftar, Anda juga akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan sebagai penerima

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2021
Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Begitu juga apabila tidak memenuhi syarat, Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan Anda tidak terdaftar. 

- Pemberitahuan Dana BSU Cair

Notifikasi BSU 2021 sudah cair
Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Selain di Kemnaker.go.id, penerima subsidi gaji atau BSU bisa dicek secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Ambil Antrean Online, Siapkan KTP

Syarat Penerima BSU

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. 

Terdapat sejumlah persyaratan yakni: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas