Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris
Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, diantaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa jadwal pelaksanaan Tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 kemarin.
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya yakni wajib membawa surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT PCR atau Swab Antigen.
Selain itu juga wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain dibagian luar (double masker).
Tak hanya itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
Hal lain terkait dengan tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh BKN pada 1 April 2021 lalu, jauh sebelum penyampaian Jadwal SKD CPNS.
Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.
Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut: